Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes: Warga Bisa Makan di Restoran dan Lepas Masker, Asal...

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menuturkan warga bisa makan di restoran dan melepas masker. Eits.. ternyata ada syaratnya, lho!
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat bisa makan di restoran sekaligus melepas masker. Namun, hal tersebut hanya bisa terjadi apabila pemerintah sudah melaksanakan pilot project roadmap protokol kesehatan.

"Kita rencana mulai [pilot project] minggu depan, mulai beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mall di indonesia. Kita juga sudah mengintegrasikan dengan transportasi udara. Dimana teman2 wartawan sudah merasakan, setiap kali check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR secara digital/otomatis," katanya saat konferensi virtual, Senin (9/8/2021).

Budi mengatakan nantinya semua aktivitas masyarakat harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.

Jika warga sudah divaksin, lanjutnya, maka mereka akan masuk dan memperoleh protokol kesehatan yang lebih longgar dibandingkan warga yang belum mendapat vaksin Covid-19.

"Sama seperti halnya ketika kita masuk ke restoran atau daerah merokok dan tidak merokok. Bisa dibayangkan seperti itu. Kalau yang untuk vaksin 1 meja berempat, [mereka] bisa buka masker. Namun, yang belum vaksin maka 1 meja berdua, ditaruh [ditempatkan] di ruangan yang terbuka," jelasnya.

Menurutnya, hal-hal tersebut akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas yang tadi disebutkan sebelumnya. Dia berharap dengan adanya pilot project ini bekerja sama dengan asosiasi terkait.

Dia mengatakan protokol kesehatan ini bukan hanya dimiliki pemerintah, tetapi peserta atau asosiasi terkait.

"Bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif atau disinsentif yang dilakukan asosiasi terhadap anggota. Pengawasan lebih efektif," ungkapnya.

Berikut 6 sektor yang akan diatur dalam roadmap masyarakat Indonesia untuk hidup berdampingan dengan virus Covid-19:

1. Perdagangan. Termasuk perdagangan modern (mall, dept store) dan tradisional (pasar basah atau toko-toko kelontong)
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi (darat, laut, udara)
4. Pariwisata, hotel, restoran, event
5. Keagamaan
6. Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper