Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Mulai Besok Warga Bisa Belanja Lagi di Mal, Catat Syaratnya

Mal tidak boleh diisi penuh oleh pengunjung, maksimal hanya 25 persen dan diberlakukan mulai 10-16 Agustus 2021.
rnPedagang merapikan barang dagangan di pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradiptarn
rnPedagang merapikan barang dagangan di pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradiptarn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menuturkan, bahwa pemerintah akan melakukan uji coba membuka sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di beberapa kota di Pulau Jawa mulai besok, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, beberapa mal yang akan dilakukan uji coba untuk dibuka pada masa PPKM Level 4 dan Level 3 Pulau Jawa-Bali dilanjutkan hingga 16 Agustus adalah  di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, Luhut menjelaskan, bahwa mal itu juga tidak boleh diisi penuh oleh pengunjung, maksimal hanya 25 persen dan diberlakukan mulai 10-16 Agustus 2021.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Selain itu, seluruh pengunjung yang diperbolehkan masuk ke dalam mal  hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dan harus menunjukkan bukti vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi.

"Anak di bawah umur 12 tahun dan orang berusia di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper