Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 dan 4 Luar Jawa-Bali: Berikut Aturan Ibadah, Sekolah dan Makan di Restoran

Khusus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya. Ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster akan ditutup lima hari.
Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021)./Antararn
Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali yaitu pada 10-23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa perubahan aturan PPKM Level 3 yang berlaku di 302 kabupaten/kota.

“Pertama, kegiatan belajar mengajar dapar dilakukan tatap muka maksimum 50 persen dengan prokes ketat,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (9/8/2021).

Lalu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Menko mengingatkan, jika ditemukan klaster penularan Covid-19 di sana, maka akan ditutup selama lima hari.

Kemudian, masyarakat bisa makan di tempat atau dine-in di restoran tapi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, pusat pembelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan tempat ibadah dibuka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.

“Khusus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya. Ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan klaster akan ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI serta dilakukan vaksinasi,” papar Menko.

Lebih lanjut, tempat ibadah dibuka maksimal 50 persen kapasitas atau 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Airlangga memastikan bahwa aturan lengkap PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan malam ini.

Adapun, sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali ditetapkan berstatus PPKM level 4, lalu 302 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 3, dan 39 kabupaten/kota berlevel 2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper