Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-23 Agustus 2021.
Berikut ini adalah perinciannya:
1. Kota Banjarbaru
2. Kota Balikpapan
3. Pringsewu
4. Kota Pekanbaru
Baca Juga
5. Bengkulu Utara
6. Kutai Kartanegara
7. Kutai Timur
8. Kota Palu
9. Tanah Laut
10. Bangka
11. Tulang Bawang Barat
12. Kota Banjarmasin
13. Lampuny Timur
14. Siak
15. Kota Bandar Lampung
16. Kota Tarakan
17. Tanah Bumbu
18. Rokan Hulu
19. Banggai
20. Batanghari
21. Kota Makassar
22. Kota Dumai
23. Lampung Selatan
24. Paser
25. Barito Kuala
26. Poso
27. Kota Palembang
28. Kota Jayapura
29. Kota Medan
30. Kota Banda Aceh
31. Kota Kupang
32. Kota Palangkaraya
33. Merangin
34. Ende
35. Kota Pematangsiantar
36. Sumba Timur
37. Kotabaru
38. Kota Manado
39. Minahasa
40. Luwu Timur
41. Kota Padang
42. Kota Samarinda
43. Lampung Barat
44. Kota Jambi
45. Sikka
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa ada beberapa perubahan aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai besok yaitu penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya.
“Sektor Ini bisa beroperasi secara penuh atau 100 persen dan apabila ditemukan klaster akan ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI serta dilakukan vaksinasi,” papar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, tempat ibadah dibuka maksimal 50 persen kapasitas atau 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun, dalam PPKM periode 10-23 Agutstus 2021, tercatat sebanyak 215 kabupaten/kota berada di level 3 dan 39 kabupaten/kota berlevel 2.