Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 45 Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali Wajib PPKM Level 4

Ada beberapa perubahan aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai besok yaitu penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution (sedang menunjuk) ketika meninjau eks Hotel Soechi di Medan, Sumut, Senin (2/8/2021)./Antara
Wali Kota Medan Bobby Nasution (sedang menunjuk) ketika meninjau eks Hotel Soechi di Medan, Sumut, Senin (2/8/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 10-23 Agustus 2021.

Berikut ini adalah perinciannya:

1. Kota Banjarbaru

2. Kota Balikpapan

3. Pringsewu

4. Kota Pekanbaru

5. Bengkulu Utara

6. Kutai Kartanegara

7. Kutai Timur

8. Kota Palu

9. Tanah Laut

10. Bangka

11. Tulang Bawang Barat

12. Kota Banjarmasin

13. Lampuny Timur

14. Siak

15. Kota Bandar Lampung

16. Kota Tarakan

17. Tanah Bumbu

18. Rokan Hulu

19. Banggai

20. Batanghari

21. Kota Makassar

22. Kota Dumai

23. Lampung Selatan

24. Paser

25. Barito Kuala

26. Poso

27. Kota Palembang

28. Kota Jayapura

29. Kota Medan

30. Kota Banda Aceh

31. Kota Kupang

32. Kota Palangkaraya

33. Merangin

34. Ende

35. Kota Pematangsiantar

36. Sumba Timur

37. Kotabaru

38. Kota Manado

39. Minahasa

40. Luwu Timur

41. Kota Padang

42. Kota Samarinda

43. Lampung Barat

44. Kota Jambi

45. Sikka

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa ada beberapa perubahan aturan PPKM Level 4 yang akan berlaku mulai besok yaitu penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya.

“Sektor Ini bisa beroperasi secara penuh atau 100 persen dan apabila ditemukan klaster akan ditutup lima hari dan tentu harus berbasis IOMKI serta dilakukan vaksinasi,” papar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, tempat ibadah dibuka maksimal 50 persen kapasitas atau 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun, dalam PPKM periode 10-23 Agutstus 2021, tercatat sebanyak 215 kabupaten/kota berada di level 3 dan 39 kabupaten/kota berlevel 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper