Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan bagi warga yang belum atau tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19. Simak cara dan alur pendaftaran vaksinasi untuk warga tanpa NIK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin adalah dengan melakukan administrasi menggunakan NIK atau E-KTP. Namun, banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak bisa mencantumkan KTP hingga NIK yang telah dipakai orang lain.
Kemenkes mengatakan lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati dengan demikian masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi secara bersamaan.
Dilansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaik), masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kalangan sebagai berikut:
1. Kelompok penyandang disabilitas
2. Masyarakat adat
3. Penghuni lembaga pemasyarakatan
4. Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
5. Pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Berikut cara pendaftaran dan alur vaksinasi Covid-19 bagi warga yang tidak memiliki NIK:
1. Masyarakat yang belum memiliki NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19.
2. Petugas Dukcapil mendata masyarakat yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.
3. Dilakukan screening kesehatan.
4. Setelah lulus screening, masyarakat akan menerima vaksinasi Covid-19.
5. Seusai vaksinasi, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Hai SohIB! Belum #Vaksin karena tidak punya #NIK? Sekarang sudah bisa kok. Bagaimana alurnya? #IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Vaksinasi #IndonesiaBangkit #SemuaWajibPakaiMasker #COVID19 #KominfoNewsroom @KemenkesRI pic.twitter.com/qNwvMkdmuE
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) August 7, 2021