Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka pada hari Senin 9 Agustus 2021 di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada tersangka Jerinx SID agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka besok Senin 9 Agustus 2021.
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Senin rencananya kami panggil untuk diperiksa ya," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/8).
Yusri menjelaskan Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan alat bukti yang cukup dan menggelar (ekspose) perkara tindak pidana pengancaman tersebut.
"Jadi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara ya," katanya.