Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Eks Dirut BTN Maryono dan Menantunya Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Dirut BTN Maryono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono usai RUPST di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono usai RUPST di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, kepada Mantan Dirut BTN Maryono.

Dia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. "Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).

Hakim menyatakan Maryono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Selain Maryono, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap Widi Kusuma yang merupakan menantu Maryono.

Widi juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Widi mengadili menyatakan terdkawa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencucian uang," kata Hakim.

Selain itu, terdakwa Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Adapun, Maryono adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper