Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, kepada Mantan Dirut BTN Maryono.
Dia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. "Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).
Hakim menyatakan Maryono tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain Maryono, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, terhadap Widi Kusuma yang merupakan menantu Maryono.
Widi juga dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Widi mengadili menyatakan terdkawa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencucian uang," kata Hakim.
Selain itu, terdakwa Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Adapun, Maryono adalah terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait pemberian kredit kepada sejumlah perusahaan.