Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Keterlibatan Pihak Lain, Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Asabri

Ketiga orang saksi diperiksa untuk mencari keterlibatan pihak lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga orang saksi itu adalah staf pribadi tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Piter Rasiman berinisial MM, staf pribadi dari tersangka Benny Tjokrosaputro berinisial J dan saksi inisial TIW.

Menurut Leonard, ketiga orang saksi itu diperiksa untuk mencari keterlibatan pihak lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

"Ketiganya diperiksa untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Leonard menjelasan alasan pihaknya memeriksa ketiga saksi itu adalah untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mencari fakta hukum terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara korupsi PT Asabri," katanya

Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan sepuluh tersangka manajer investasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Adapun, perincian tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT. OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, bahwa penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper