Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyatakan tersangka korupsi PT Asabri yang meninggal dunia Ilham Wardhana Siregar sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit pada 21 Juli 2021.
Kepala Kajari Jakarta Timur Ardito mengemukakan sejak berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21 terhadap 9 tersangka kasus korupsi Asabri, dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dan tanggungjawab para tersangka ada di Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) JAMPidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Ardito, pihak JPU sudah mengambil sikap untuk mengantarkan tersangka Ilham Wardhana Siregar ke rumah sakit pada tanggal 21 Juli 2021, kemudian dinyatakan meninggal dunia 10 hari setelah diantarkan ke rumah sakit pada Sabtu 31 Juli 2021.
"Kami sudah antarkan sejak sakit pada 21 Juli 2021 kemarin," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (1/8/2021).
Kendati demikian, Ardito tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sakit yang diderita oleh tersangka Ilham Wardhana Siregar hingga harus menjalani perawatan selama 10 hari di rumah sakit An-Nisa Tangerang Banten.
"Silahkan ditanyakan ke pihak keluarga atau PH dia," katanya.