Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU Batal Tuntut Satu Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Ini Penyebabnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur batal menuntut salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri karena dinyatakan meninggal dunia.
Ilustrasi.
Ilustrasi.
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur batal menuntut salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri karena dinyatakan meninggal dunia.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa tersangka itu adalah Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 bernama Ilham Wardhana Siregar.
 
Menurut Leonard, terdakwa Ilham W Siregar telah dinyatakan meninggal dunia oleh Rumah Sakit An-Nisa Tangerang karena sakit pada hari Sabtu 31 Juli 2021. Namun, Leonard tidak menjelaskan rinci sakit yang diderita oleh Ilham Wardhana Siregar tersebut.
 
"Ilham Wardhana Siregar telah meninggal dunia di RS An-Nisa Tangerang," tuturnya, Minggu (1/8/2021).
 
Leonard menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Ilham Wardhana Siregar setelah dapat surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.
 
"Kajari Jaktim akan segera menerbitkan SKPP terhadap setelah menerima surat keterangan kematian dari pihak RS," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper