Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali akan berakhir besok, Senin (2/8/2021). Menurut Epidemiolog, ada beberapa hal yang bisa dievaluasi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melihat penambahan kasus Covid-19 yang masih di atas 30.000 per hari, Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono mengatakan bahwa kasus sebanyak itu bisa dipandang dari dua sudut.
Pertama, sudah turun ke 30.000 dari sempat di atas 50.000 kasus, atau kedua masih di 30.000-an kasus.
Terkait perlu atau tidaknya memperpanjang PPKM, Hariadi mengatakan untuk sudut pandang pertama harus dipastikan terlebih dahulu, apakah penurunan kasus stabil akibat PPKM yang berhasil atau turun fluktuatif.
“Kalau memang turun stabil akibat PPKM, justru perlu dipertahankan dulu PPKM ini supaya angka yang kita inginkan tercapai,” kata Hariadi kepada Bisnis, Minggu (1/8/2021).
Adapun, kalau dari sudut pandang kedua, maka justru perlu upaya tambahan agar angka yang masih di 30.000-an kasus ini bisa turun lebih cepat.
“Misalnya melalui percepatan capaian cakupan vaksinasi yang tinggi,” ujarnya.
Menurut Hariadi sendiri, terkait penerapan PPKM Level 4 saat ini dia memantau di lingkungan, daerah pertokoan, pasar, tetap ramai sama seperti ketika tidak ada PPKM.
Melihat perilaku masyarakat yang masih tetap ramai dan berkerumun di berbagai tempat, Hariadi menyarankan agar ke depan pemerintah fokus memastikan dua hal berjalan bersamaan, yaitu protokol kesehatan dan vaksinasi.
“Karena vaksinasi tidak bisa menggantikan prokes, vaksinasi dan prokes harus berjalan seiring dan berkualitas. Kualitas vaksinasi dilihat dari besaran cakupannya, sementara kualitas PPKM dilihat dari pemutusan penularan local,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).
Kendati demikian, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat. Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.
Sementara itu, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.
Adapun, pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sebelum kebijakan ini, dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.