Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keuntungan Obat Covid-19 Minim, KPPU Usul Pedagang dapat Insentif

KPPU menilai margin keuntungan obat Covid-19 kecil, sehingga pedagang memerlukan insentif dari pemerintah.
Kapsul. /Bloomberg
Kapsul. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganjurkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada pedagang obat Covid-19 di segmen ritel. Hal tersebut terkait dengan kecilnya margin keuntungan bagi penjual obat terapi pasien Covid-19 jika mengacu kepada ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan ketentuan HET yang diatur oleh pemerintah dalam Kepmenkes No. HK. 01.07/2021 tentang HET obat pada masa pandemi Covid-19 membatasi margin keuntungan bagi di sisi distributor maupun apotek di tengah banyaknya penjual yang menetapkan harga di atas batas.

"Dengan demikian, para pedagang obat mungkin akhirnya melakukan kalkulasi harga. Ada apotik yang mengeluh karena sering diperiksa soal harga obat Covid-19 dan akhirnya lebih memilih jualan vitamin yang tidak diatur," ujar Ukay dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Adapun, sambung Ukay, tipisnya margin keuntungan penjualan obat terapi Covid-19 jika mengacu kepada ketentuan HET Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemungkinan cukup sulit ditoleransi mengingat panjangnya jalur distribusi sehingga membutuhkan biaya yang tidak kecil.

Namun, sambungnya, apabila pemerintah tetap menetapkan harga sesuai dengan ketentuan HET, maka harus diiringi dengan insentif untuk penjual obat di level ritel. Salah satunya, dalam bentuk subsidi untuk menggenapi biaya distribusi.

Lebih jauh, Ukay menjelaskan agar pemerintah mudah dalam melakukan kontrol harga, obat terapi Covid-19 seharusnya terdistribusi hingga ke level puskesmas sehingga konsumen tidak perlu mencari ke platform dagang-el dan harga bisa sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah.

Dari hasil pantauan sepekan pertama PPKM diberlakukan, KPPU menemukan harga Azithromycin 500mg tablet di Tokopedia bisa mencapai Rp79.000 per strip, sedangkan di Bukalapak harga obat yang sama dijual Rp26.000 per tablet. Sementara itu, HET yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kedua jenis obat tersebut adalah Rp1.700 per tablet.

Tidak hanya di platform dagang-el, KPPU menemukan sejumlah jenis obat terapi pasien Covid-19 yang melebihi HET di apotek. Di tengah kondisi ketersediaan yang terbatas, harga Azithromycin 500mg tablet dan beberapa obat lain terpantau melonjak berkali-kali lipat.

Terkait dengan kondisi itu, KPPU akan memfokuskan penelitian terhadap persediaan Azithromycin 500mg dan beberapa obat lainnya, daerah-daerah yang memiliki persentase ketersediaan obat banyak tetapi masih menetapkan harga di atas HET, serta daerah-daerah dengan pasokan obat sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper