Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Bekuk 37 Tersangka Penimbun Obat Terapi Covid-19 dan Tabung Oksigen

Polisi bakal mengembalikan obat hasil temuan itu kepada masyarakat untuk dimanfaatkan kembali di tengah situasi kelangkaan obat terapi Covid-19.
Ivermectin, obat cacing diklaim sembuhkan pasien Covid-19./Istimewa
Ivermectin, obat cacing diklaim sembuhkan pasien Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Polri membekuk 37 tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen. Penetapan tersangka itu berasal dari pengembangan 33 kasus yang didalami oleh tim kepolisian gabungan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan tindak pidana itu berkaitan dengan penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi atau HET, penimbunan dan pengedaran obat sekaligus alat kesehatan tanpa izin edar dan pembuatan tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran.

“Terhadap hasil ungkap tersebut total barang bukti yang berhasil kita amankan ada 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi Covid-19 dan 48 tabung oksigen,” kata Helmy dalam konferensi pers daring, Rabu (28/7/2021).

Helmy mengatakan, mayoritas obat terapi Covid-19 yang ditimbun pelaku adalah Ivermectin, dan Azitromisin. Pihaknya berhasil membongkar penimbunan obat Azitromisin dari salah satu pabrik obat yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

“Sumber obatnya dari pabrik tersebut Azitromisin berjumlah sekitar 178 ribu butir dan 125 kilogram bahan yang mana bahan itu kalau diproduksi bisa menjadi 300 ribu butir Azitromisin,” kata dia.

Helmy menegaskan, pihaknya bakal mengembalikan obat hasil temuan itu kepada masyarakat untuk dimanfaatkan kembali di tengah situasi kelangkaan obat terapi Covid-19.

Adapun 37 tersangka itu terancam dihukum 2 hingga 10 tahun penjara atas tindakannya tersebut. Hukuman pidana yang dikenakan berasal dari pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 juncto pasal 10 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Yang mana ancaman hukuman maksimal 10 tahun, minimal 5 tahun dengan denda 1 tahun. Terhadap perlindungan UU Konsumen tadi maksimal 5 tahun minimal 2 tahun terhadap yang menjual di atas harga eceran tertinggi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper