Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Suap Pajak: Bantah Klaim Angin, KPK Kerahkan 115 Alat Bukti

KPK menghadirkan alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti selama proses persidangan gugatan praperadilan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alat bukti itu dihadirkan untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.

"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).

Ali mengatakan pada Senin (26/7/2021) Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada Hakim.

"Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Ali.

Adapun kesimpulan itu berisi lima permohonan:

1. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima. 

2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper