Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, alasan pemindahan tahanan itu lantaran Tian memiliki kondisi yang kurang sehat.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Sebelumnya, Tian Bahtiar telah dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

"Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Harli.

Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper