Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito pada Senin (26/7/2021) ini secara umum mengatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” bunyi Poin F nomor 1 dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam ketentuan lainnya disebutkan bahwa setiap PPDN tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun langsung sepanjang perjalanan menggunakan moda transportasi umum baik darat, perkerataapian, danau, penyebarangan, sungai, laut dan udara.

Lalu, PPDN juga tidak diizinkan makan atau minum selama perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan tertentu.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kawasan berkategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaralan perjalanan.

Persyaratan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dangan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dan dan ke daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Namun, persyaratan hasil negatif tes RT PCR bisa diganti dengan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wisyah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c dan huruf e namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya,” bunyi poin lainnya.

Guna menegakkan aturan dalam SE No.16/2021 tersebut Satgas Covid-19 dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum akan bersama-sama memantau dan mengawasi dengan mendirikan Pos Pengamanan Terpadu.

Adapun, beleid ini mulai berlaku sejak ditandatangani yaitu per 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievalusasi berdasarkan perkembangan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper