Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Diperpanjang: Ini Aturan Restoran dan Tempat Makan

Berikut aturan operasional restoran dan tempat makan saat PPKM Level 4 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). /ANTARA FOTO-Arif Firmansyah
Pengunjung berjalan di area pusat perbelanjaan Boxies123 Mall, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). /ANTARA FOTO-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Berikut aturan operasional restoran dan tempat makan.

Perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan utnuk melanjtkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Meski demikian, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang lebih hati-hati.

Dengan diperpanjangnya PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tertulis pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum, seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” tulis peraturan dalam Inmendagri.

Berikutnya, restoran atau rumah makan dan kafe tertutup baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Berbeda dengan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan yang ditutup sementara. Namun, dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper