Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

Jokowi menjelaskan, bahwa keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021, jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 harian menunjukkan perbaikan. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan, bahwa keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa dihindari. 

"Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Dijelaskan, keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021.

Berikut alasan PPKM Darurat diperpanjang:

PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tutur Jokowi.

Selama PPKM Darurat, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.

Pergerakan Mobilitas

PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.

Awalnya, PPKM Darurat baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali.

PPKM di luar Jawa dan Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, misalnya, warga diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat. Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR.

Pengetatan mobilisasi juga berlaku untuk perkantoran. Entitas usaha non-sektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 100 persen karyawannya.

Sedangkan, sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya membantah jika PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak berjalan efektif.

Bila kasus Covid-19 terus melonjak, menurut dia, itu karena Virus Corona dengan varian Delta memiliki karakteristik masa inkubasi 2 sampai 3 minggu.

Luhut sempat menyebut, PPKM Darurat telah memberikan dampak ke perekonomian. Dia mengaku telah memiliki tim khusus untuk mengamati dampak itu dan berharap dampak pada ekonomi ini tak terlampau lama terjadi.

"Sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu, kalau kita membengkokkan sesuatu, mesti ada batasnya. Kalau bengkok full, pasti patah," kata Luhut saat membicarakan dampak PPKM Darurat ke ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper