Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ancam Putar Balik Pengendara yang Nekat Mudik Saat Idul Adha

Polri terus memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang berencana pergi ke luar kota pada Hari Raya Idul Adha nanti.
Petugas posko penyekatan larangan mudik KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memeriksa kelengkapan surat kendaraan pemudik pada H-1 Idulfitri 2021./Antara
Petugas posko penyekatan larangan mudik KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memeriksa kelengkapan surat kendaraan pemudik pada H-1 Idulfitri 2021./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengancam bakal memutar balik pengendara yang berencana pulang kampung pada saat Hari Raya Idul Adha nanti.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan bahwa semua pengendara yang  diputar balik adalah pengendara yang tidak memenuhi syarat untuk melintas di ratusan pos penyekatan PPKM Darurat.

Rudy juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang berencana pergi ke luar kota pada Hari Raya Idul Adha nanti.

"Kami akan putar balik lagi mereka ke Jakarta," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Rudy menjelaskan alasan pihaknya mengancam akan memutar balik seluruh kendaraan yang ingin pulang kampung pada Hari Raya Idul Adha nanti, agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Rudy mengimbau kepada masyarakat agar tidak pulang kampung selama Hari Raya Idul Adha dan mengurungkan niatnya di tengah pandemi covid-19.

"Kami mengimbau agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk pulang kampung," katanya.

Seperti diketahui, golongan yang diperbolehkan melintas diwajibkan membawa rapid test antigen atau PCR, sertifikat vaksin, dan mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk izin keluar masuk Jakarta bagi perorangan maupun kolektif.

Sementara, setiap orang yang ingin keluar masuk DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib membawa STRP. STRP Jakarta diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper