Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap eks penyidik-nya Stepanus Robin Pattuju (SRP). Masa penahanan Stepanus diperpanjang selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 22 Juli hingga 20 Agustus 2021.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7/2021).
Ipi mengatakan perpanjangan penahanan ini diperlukan agar Tim Penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
Selain itu, KPK juga menunda pemeriksaan terhadap Stepanus. Sedianya dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain MH.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga
Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.