Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat mengikuti surat edaran dari pemerintah terkait dangan petunjuk teknis dalam merayakan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sekaligus sebagai bentuk kepedulian dalam menekan laju angka penularan Covid-19. Surat edaran ini semata-mata demi melindungi masyarakat dari risiko penularan.
"Marilah kita rayakan Hari Raya Iduladha ini dengan disiplin protokol kesehatan ketat. Hendaknya ibadah kita semua akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat," ujar Fuad, Kamis (15/7/2021).
Dia menjelaskan sejumlah panduan itu meliputi larangan takbir yang mengundang massa di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun zona merah dan oranye, imbauan agar menggelar Salat Iduladha di rumah masing-masing, hingga tata cara penyembelihan hewan kurban.
Adapun, khusus untuk Salat Iduladha terutama di zona hijau di wilayah non PPKM Darurat diperbolehkan menggelar Salat Iduladha di masjid/mushala maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kapasitas.
"Untuk daerah non-PPKM Darurat, kegiatan dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Agama akan mengerahkan sekitar 50.000 penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk memonitoring penerapan Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2021 perihal pelaksanaan Iduladha dan kurban di masa pandemi Covid-19.
#satgascovid19 #pakaimasker #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu