Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! BPOM Rilis Izin Distribusi 8 Obat Terapi Covid-19, Ada Ivermectin

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Ivermectin, obat cacing diklaim sembuhkan pasien Covid-19./Istimewa
Ivermectin, obat cacing diklaim sembuhkan pasien Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Dalam salinan surat yang diterima Bisnis dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Dalam isi surat edaran, poin ketujuh, terungkap sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)

Adapun, surat edaran tersebut ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper