Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bukan Penghapusan, RUU Minol akan Fokus pada Pengendalian

Pengendalian terhadap minuman beralkohol perlu dilakukan, guna menetralisir kebaikan dan keburukan dari minuman beralkohol yang selama ini terjadi.
Thomas Mola
Thomas Mola - Bisnis.com 14 Juli 2021  |  22:13 WIB
Bukan Penghapusan, RUU Minol akan Fokus pada Pengendalian
Botol Miras, Botol Minol, - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Larangan Minuman Beralkohol akan lebih fokus pada pengendalian dan bukan penghapusan minuman beralkohol (minol). Pengendalian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesehatan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengatakan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.

"Banyak sekali masukan yang sudah kita dengarkan, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Namun, kita perlu mempertimbangkan bahwa UU yang akan kita bikin ini, bukan menghapuskan tapi mengendalikan soal minuman keras itu," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/7/2021).

Tamanuri mengatakan dari sisi ekonomi terdapat banyak manfaat minuman beralkohol. Namun, di sisi lain harus mempertimbangkan sisi kesehatan. Oleh sebab itu, nantinya perlu diatur mengenai pengendalian dan batasan-batasan tentang minuman beralkohol tersebut.

"Ini juga banyak manfaatnya ada dari segi ekonomi kita, mudharatnya dari segi kesehatan kita. Akan tetapi kita tidak mau mematikan industri minol itu, hanya kita mau mengendalikan batasan berapa persen saja yang bisa kita lakukan," tambahnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai, pengendalian terhadap minuman beralkohol perlu dilakukan, guna menetralisir kebaikan dan keburukan dari minuman beralkohol yang selama ini terjadi. Alasannya, industri dan pemanfaatan minol ini sudah berkembang sedemikian rupa.

“Memang betul kawan-kawan bilang banyak kecelakaan dan segala macam itu akibat minuman keras, akan tetapi kalau kita kaitkan dengan ekonomi kita, karena ini juga secara lokal diproduksi oleh kawan-kawan kita yang ada di daerah. Oleh karena itu kita sekarang membuat aturan untuk menetralisir kebaikan dan keburukannya," ujarnya.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Intan Fauzi juga mengatakan bahwa RUU Minol ini harus dirumuskan secara terintegrasi. Artinya, perlu pengaturan yang jelas terhadap RUU ini dengan mempertimbangkan dari berbagai sisi.

"Untuk minol ini tentu perlu pengaturan yang jelas di masyarakat, karena memang kalua dari sisi kesehatan kemudian kemarin juga dari pemuka agama tidak baik. Tetapi kita juga harus melihat dari sisi lain, dari sisi industri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr minuman beralkohol minol
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top