Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Penghapusan, RUU Minol akan Fokus pada Pengendalian

Pengendalian terhadap minuman beralkohol perlu dilakukan, guna menetralisir kebaikan dan keburukan dari minuman beralkohol yang selama ini terjadi.
Botol Miras, Botol Minol, /Bloomberg
Botol Miras, Botol Minol, /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Larangan Minuman Beralkohol akan lebih fokus pada pengendalian dan bukan penghapusan minuman beralkohol (minol). Pengendalian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesehatan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tamanuri mengatakan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) nantinya perlu untuk mempertimbangkan fokus dalam RUU ini bukan menghapuskan, melainkan mengendalikan minuman beralkohol.

"Banyak sekali masukan yang sudah kita dengarkan, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Namun, kita perlu mempertimbangkan bahwa UU yang akan kita bikin ini, bukan menghapuskan tapi mengendalikan soal minuman keras itu," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (14/7/2021).

Tamanuri mengatakan dari sisi ekonomi terdapat banyak manfaat minuman beralkohol. Namun, di sisi lain harus mempertimbangkan sisi kesehatan. Oleh sebab itu, nantinya perlu diatur mengenai pengendalian dan batasan-batasan tentang minuman beralkohol tersebut.

"Ini juga banyak manfaatnya ada dari segi ekonomi kita, mudharatnya dari segi kesehatan kita. Akan tetapi kita tidak mau mematikan industri minol itu, hanya kita mau mengendalikan batasan berapa persen saja yang bisa kita lakukan," tambahnya.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai, pengendalian terhadap minuman beralkohol perlu dilakukan, guna menetralisir kebaikan dan keburukan dari minuman beralkohol yang selama ini terjadi. Alasannya, industri dan pemanfaatan minol ini sudah berkembang sedemikian rupa.

“Memang betul kawan-kawan bilang banyak kecelakaan dan segala macam itu akibat minuman keras, akan tetapi kalau kita kaitkan dengan ekonomi kita, karena ini juga secara lokal diproduksi oleh kawan-kawan kita yang ada di daerah. Oleh karena itu kita sekarang membuat aturan untuk menetralisir kebaikan dan keburukannya," ujarnya.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Intan Fauzi juga mengatakan bahwa RUU Minol ini harus dirumuskan secara terintegrasi. Artinya, perlu pengaturan yang jelas terhadap RUU ini dengan mempertimbangkan dari berbagai sisi.

"Untuk minol ini tentu perlu pengaturan yang jelas di masyarakat, karena memang kalua dari sisi kesehatan kemudian kemarin juga dari pemuka agama tidak baik. Tetapi kita juga harus melihat dari sisi lain, dari sisi industri,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper