Bisnis.com, JAKARTA - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia mengakibatkan sejumlah negara melarang siapapun yang berasal atau berpergian dari Indonesia.
Pada Senin, 12 Juli 2021, kasus Covid-19 di Tanah Air sudah lebih dari 40 ribu orang. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah sejumlah negara sehingga mereka memutuskan kebijakan pelarangan tadi.
Berikut negara yang melarang orang masuk setelah berkunjung ke Indonesia:
1. Singapura
Mulai Senin, 12 Juli 2021, pemerintah Singapura melarang seluruh pengunjung yang memiliki riwayat perjalanan selama 21 hari terakhir dari Indonesia. Di luar ketentuan itu, orang yang datang ke Singapura harus memenuhi persyaratan ini:
- Melakukan tes swab PCR 48 jam sebelum masuk Singapura
- Menjalani swab PCR saat tiba di Singapura
- Menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas khusus
- Menjalani swab PCR di hari terakhir karantina
Baca Juga
2. Taiwan
Pemerintah Taiwan melarang penumpang pesawat dari Indonesia dan sejumlah negara lain untuk masuk wilayah mereka mulai 26 Juni 2021. Central Epidemic Command Center atau CECC Taiwan mengumumkan pembatasan pengunjung dari Indonesia, Brazil, India, Ingris, Peru, Israel, dan Bangladesh.
Mereka yang bukan warga dari tujuh negara itu, tetapi melakukan perjalanan ke sana dalam 14 hari terakhir juga dilarang masuk Taiwan. Bagi pengunjung di luar itu, harus menjalani karantina dengan biaya sendiri.
3. Hong Kong
Pemerintah Hong Kong juga penutup pergerakan orang-orang yang punya riwayat perjalanan dari Indonesia. Sejak 25 Juni 2021, pemerintah Hong Kong membatasi penerbangan untuk Indonesia dan melarang penumpang pesawat yang datang dari Indonesa mendarat di Hong Kong.
Penerapan pembatasan ini karena tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, yang menjadikan Indonesia masuk dalam Grup A1 sebagai negara yang sangat berisiko tinggi untuk dikunjungi. Selain kasus Covid-19, pemerintah Hong Kong juga memantau prevalensi varian baru Covid-19, perkembangan vaksinasi Covid-19, pergerakan lalu lintas orang lintas negara, di sejumlah negara.