Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan tiga orang jadi tersangka kasus tindak pidana penipuan penjualan tabung oksigen melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka inisial ATKG alias AW (32), SA alias A (32) dan AS alias S (22) itu ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan.
Menurut Yusri, tersangka tindak pidana penipuan secara daring paling banyak ditangkap di daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
"Ketiga tersangka itu sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut ya," tutur Yusri, Jumat (9/7/2021).
Yusri menjelaskan ketiga tersangka itu ditangkap berdasarkan dua orang korban yang mengalami kerugian hingga jutaan.
Menurut Yusri, para tersangka melakukan aksinya lewat akun Instagram @ummina_collection99 yang mengatasnamakan distributor oksigen PT Nisson Indonesia.
Baca Juga
"Satu korban di Jakarta Utara sudah transfer Rp350.000 kepada pelaku. Korban kedua juga sudah tranfer Rp750.000 untuk satu tabung dan korban ini beli sembilan tabung," katanya.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.