Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama tahun anggaran 2021 resmi dimulai pada hari ini, Rabu (7/7/2021).
Dalam lampiran pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar, terungkap bahwa kementerian ini membuka 1.361 formasi yang terdiri dari 1.193 untuk formasi umum, 137 untuk lulusan terbaik, 28 untuk penyandang disabilitas, dan 3 untuk putra atau putri Papua dan Papua Barat pada seleksi calon CPNS Kemenag 2021.
Seleksi itu dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama 2021.
"Memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2001," demikian pada pengumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021).
Sebagai catatan, pendaftaran CPNS Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir pada Rabu (21/7/2021).
Berikut ini perincian tahapan seleksi CPNS Kemenag 2021:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK);
- Tes intelegensia umum, (TIU)
- Tes karakteristik pribadi (TKP)
3 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen:
- Praktik kerja, dengan bobot 35 persen
- Psikotes dengan bobot 35 persen
- Wawancara komitmen kebangsaan dan moderasi beragama dengan bobot 30 persen.
Adapun, sistem seleksi CPNS Kemenag 2021 sebagai berikut:
1. kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman http://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat atau derajat kriteria penyandang disabilitas
2. Bagi pelamar, setelah dilakukan verifikasi sebagaimana di atas, tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka pelamar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta ujian atau dinyatakan gugur, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
3. Kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Permenpan RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
4. Peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 kali alokasi kebutuhan yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan.
5. Kelulusan akhir ditemukan ditentukan berdasarkan hasil integrasi seleksi SKD dan SKB.
6. Dalam hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan apabila pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari kebutuhan umum sepanjang dalam jabatan, pendidikan dan unit peran yang sama memenuhi nilai ambang batas kelulusan.
Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kriteria, syarat, cara pendaftaran dan jadwal seleksi calon CPNS Kemenag 2021, para peminat atau calon pelamar boleh mengunjungi laman resmi melalui tautan ini, Kemenag.