Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Belum Efektif, DPR Minta Perkantoran Disweeping

Disinyalir kosongnya oksigen dan kelangkaan obat akibat penumpukan itu bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan menaikan harganya di pasaran.
Junimart Girsang/Antara
Junimart Girsang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rangka penekanan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 masih belum efektif.

Pimpinan Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, bahwa terkait kondisi tersebut  pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera melakukan sweeping ke perkantoran.

"PPKM Darurat belum berjalan efektif sesuai tujuan dari PPKM itu sendiri. Untuk itu, pemerintah sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Hal itu disampaikannya merespons kondisi kemacetan yang terjadi di ruas tol dalam kota DKI Jakarta, serta di sejumlah titik penyekatan PPKM Darurat lainnya.

"Terbukti hari Senin dari jam 8 pagi, mobil menumpuk di jalan tol kota sampai jam 1 siang, padahal pemerintah sudah mencanangkan WFH 80-100 persen. Darimana dan mau ke mana mereka semua? Artinya titik penyekatan juga harus diperketat di titik-titik tertentu," katanya.

Agar kondisi tersebut tidak kembali terulang dan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro bisa berjalan efektif, Junimart  mendesak para kepala daerah hingga lurah atau kepala desa turut serta terjun langsung ke lapangan, melakukan penertiban di tengah-tengah masyarakat.

"Demikian juga para kepala daerah sampai tingkat kelurahan dan desa, harus turun ke lapangan melakukan pengecekan kepatuhan masyarakatnya, melarang kerumunan dan wajib prokes yang dijalankan," ujarnya.

Selain itu, dia menyoroti kekosongan oksigen dan praktik penumpukan obat Covid-19.

Politisi PDI-Perjuangan itu, meminta pemerintah segera mengatasinya melalui tindakan hukum.

Disinyalir kosongnya oksigen dan kelangkaan obat akibat penumpukan itu bertujuan mencari keuntungan pribadi dengan menaikan harganya di pasaran.

"Itu adalah perbuatan yang tidak berprikemanusiaan dan bentuk dari kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh dibiarkan dan diberikan ruang untuk mereka. Karenanya pemerintah harus menindak secara hukum para pelaku penyebab kekosongan oksigen dan penimbunan obat-obatan itu,” katanya.

Junimart menegaskan, bahwa keselamatan rakyat harus dijamin dan menjadi hukum tertinggi.

Dia berharap rumah sakit benar-benar menjadi markas kesehatan terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Salah satunya dengan jaminan ketersediaan oksigen di rumah sakit yang dapat dilakukan pemerintah dengan cara koordinasi dan komunikasi intensif kesetiap rumah sakit.

"Bila perlu pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan kekosongan oksigen dan kelangkaan obat, sehingga rumah sakit sebagai markas kesehatan bisa menjamin ketersediaan oksigen ini," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper