Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat menindak perusahaan non-esensial yang memaksa karyawan bekerja di kantor.
Dalam aturan PPKM Darurat, bagi sektor non-esensial ditetapkan agar 100 persen karyawan wajib menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home. Luhut meminta aparat melakukan pengecekan pada seluruh perusahaan.
“Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi yang bukan non-esensial dan tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Selain itu, dia meminta agar karyawan yang masih dipaksa untuk bekerja di kantor untuk melaporkan ke pemerintah daerah melalui disnaker. Terkhusus DKI Jakarta, laporan juga dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.
Luhut menjelaskan bahwa upaya membendung mobilitas warga melalui aturan work from home di Jakarta akan berdampak pula di daerah Bodetabek.
Luhut telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas kondisi tersebut. Selain itu, dia juga akan berkoodinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menaker akan diminta mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non-esensial tidak memberhentikan karyawan yang harus bekerja dari rumah.
“Dan wajib memerintahkan karyawannya agar dapat bekerja di rumah,” katanya.
Pemerintah mewajibkan sektor non esensial melaksanakan pekerja dari rumah 100 persen. Sementara itu sektor esensial 50 persen bekerja di kantor serta sektor kritikan sepenuhnya dapat bekerja di kantor.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. ?
Kemudian sektor kritikal berupa energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. ?
Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotek dan toko obat dapat dibuka 24 jam.