Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Bansos Tunai saat PPKM Darurat, Nasdem: Seluruh Pihak Harus Ikut Awasi

Menteri Sosial, Tri Rismaharini sebelumnya menyatakan akan memberikan bantuan sosial tunai kepada warga terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021).
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Semua pihak diminat untuk turut mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bansos tunai dari Kementerian Sosial di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu ditegaskan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Lisda Hendrajoni. Permintaan itu menyusul pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang akan memberikan bansos tunai kepada warga terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021).

“Seluruh pihak harus ikut mengawasi penyaluran bansos tunai yang akan diberikan oleh Kementerian Sosial. Meskipun dalam situasi darurat, kita berharap pemerintah melaksanakan penyaluran bansos dengan cermat sehingga benar-benar tepat sasaran,” tegas Lisda seperti dilansir laman resmi Nasdem, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Legislator Nasdem itu, sangat penting agar tidak terjadi lagi penerima ganda atau duplikasi penerima seperti temuan Kemensos pada waktu sebelumnya.

“Bansos kali ini diharap lebih tertata sehingga yang menerima memang adalah yang benar-benar berhak. Diharapkan tidak ada lagi duplikasi penerima bansos,” sambung anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Terkait PPKM Darurat, menurut Lisda merupakan salah satu upaya dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam sepekan terakhir, khususnya di daerah Jawa dan Bali.

“Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat yang akan efektif berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Dalam situasi seperti itu bansos merupakan salah satu tumpuan andalan untuk menggerakkan perekonomian keluarga,” ujarnya. 

Lisda menambahkan selama tiga pekan ke depan hingga 20 Juli, mobilitas warga akan sangat ditekan untuk membatasi penularan Covid-19. Hal ini bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Pemerintah diharapkan juga lebih cermat memantau dan menetralisasi isu-isu yang muncul mengenai PPKM Darurat sehingga tidak membuat masyarakat bingung atau membuat warga terprovokasi. Bansos tersebut diharapkan juga berfungsi sebagai peredam kemungkinan munculnya gejolak akibat pembatasan mobilitas warga,” terangnya.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 3 Juli, khusus Jawa-Bali guna menekan angka penyebaran kasus virus Corona atau Covid-19.

“Inti dari PPKM Darurat adalah pembatasan yang lebih ketat dan penindakan yang lebih tegas terhadap setiap pelanggaran, baik pelanggaran prokes maupun pelanggaran atas berbagai pembatasan aktivitas,” tegas Legislator Nasdem dari dapil Sumatera Barat I tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper