Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan selama PPKM Darurat.
Imbauannya tersebut disampaikan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang.
PPKM Darurat tersebut berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, mencakup 48 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment 4, serta 74 Kabupaten/Kota dengan nilai assessment 3.
Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, seperti kebijakan 100 persen work from home (WFH) bagi perkantoran maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal.
Hanya dua sektor tersebut yang diperbolehkan menerapkan kebijakan work from office (WFO) dengan aturan yang ketat.
Sektor esensial itu mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.
Sedangkan sektor kritikal terdiri atas bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.
“Maka penting sekali bagi perusahaan dan perkantoran di sektor esensial dan kritikal memberikan surat tugas bagi pegawainya yang harus bekerja di kantor. Dengan demikian, petugas akan memberikan izin bagi pegawai baik saat di perjalanan, maupun ketika sedang beraktivitas dalam pekerjaannya,” kata LaNyalla.
Menurutnya pemberian surat tugas bagi karyawan akan membantu mempermudah petugas di lapangan dalam menjalankan tugas mereka.
Pada bagian lain dia mengatakan kebijakan PPKM Darurat harus dibarengi partisipasi warga. Target pemerintah menurunkan penambahan kasus Corona akan sulit tercapai apabila masyarakat abai.
“Maka saya mengimbau, mohon kiranya kepada masyarakat di Pulau Jawa dan Bali untuk mematuhi segala aturan selama PPKM Darurat,” ujar LaNyalla dalam keterangan pers, Sabtu (3/7/2021).
Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan, siapa pun yang melanggar PPKM Darurat dengan menimbulkan kerumunan bisa dipidana sesuai pasal di KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur agar pembelajaran dilakukan dengan sistem online. Tidak itu saja, aturan perjalanan keluar kota juga semakin ketat, termasuk dengan menunjukkan surat vaksin bagi penumpang dengan bukti dokumen bebas Covid (PCR atau antigen dengan hasil negatif).
PPKM Darurat pun membatasi mobilitas masyarakat. Korlantas Polri menyiapkan 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali. Bahkan Polda Metro Jaya menutup akses keluar-masuk Ibu Kota, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19 di masa PPKM Darurat.
LaNyalla yang pernah menjadi Ketua Umum PSSI tersebut juga meminta masyarakat memaklumi aturan PPKM Darurat yang mewajibkan tempat ibadah, area publik, taman, dan tempat wisata ditutup. Begitu juga terhadap kegiatan sosial, seni/budaya, dan olahraga.