Bisnis.com, JAKARTA - Dalam aturan PPKM darurat sebagai syarat perjalanan, diperlukan kartu vaksin dan hasil tes negatif covid-19, baik antigen atau PCR.
Tapi, syarat itu tidak berlaku untuk para pelaku perjalanan dalm satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Berdasarkan SE No.41 tahun 2021 itu disebutkan, jika khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Sedangkan syarat tersebut wajib dipenuhi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri menuju luar kota dengan transportasi darat, laut dan udara.
Secara umum, SE no.14/2021 menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri yang menggunakan moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, mengisi e-HAC Indonesia dan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigent.
Pengisiain e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan udara. sedangkan bagi pelaku perjalanan transporatasi darat dengan menggunakan kendraan pribadi maupun umum, sifatnya imbauan.