Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Perjalanan Aglomerasi Perkotaan Tidak Wajib Bawa Syarat Vaksin

SE no.14/2021 menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri yang menggunakan moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, mengisi e-HAC Indonesia dan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigent.
Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 seusai penyuntikan vaksin CoronaVac, di Puskesmas Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 1,48 juta tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam melayani pasien COVID-19 akan divaksin secara bertahap hingga februari 2021./Antara
Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 seusai penyuntikan vaksin CoronaVac, di Puskesmas Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 1,48 juta tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam melayani pasien COVID-19 akan divaksin secara bertahap hingga februari 2021./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam aturan PPKM darurat sebagai syarat perjalanan, diperlukan kartu vaksin dan hasil tes negatif covid-19, baik antigen atau PCR.

Tapi, syarat itu tidak berlaku untuk para pelaku perjalanan dalm satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Berdasarkan SE No.41 tahun 2021 itu disebutkan, jika khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan syarat tersebut wajib dipenuhi oleh para pelaku perjalanan dalam negeri menuju luar kota dengan transportasi darat, laut dan udara.

Secara umum, SE no.14/2021 menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri yang menggunakan moda transportasi, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama, mengisi e-HAC Indonesia dan surat keterangan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigent.

Pengisiain e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan udara. sedangkan bagi pelaku perjalanan transporatasi darat dengan menggunakan kendraan pribadi maupun umum, sifatnya imbauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper