Bisnis.com, JAKARTA — Polri mengungkapkan pihaknya tidak hanya akan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan, tetapi juga akan melakukan swab antigen ke masyarakat secara acak selama PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa swab antigen secara acak itu bakal dilakukan di pintu keluar-masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Menurut Argo, Polri akan dibantu oleh TNI serta Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan swab antigen secara acak ke masyarakat, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
"Kami akan mendukung penuh pemerintah apa-apa saja yang dilarang dan apa yang dibolehkan dalam instruksi itu," tuturnya, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, kata Argo, Kepolisian juga berencana melakukan penyekatan pada jalur kabupaten dan kota selama PPKM Darurat diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mengaktifkan Satgas Operasi Aman Nusa II selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Mantan Kabareskrim Polri itu menerbitkan Surat Telegram bernomor STR/577/VIII/OPS.2./2021 ter tanggal 2 Juli 2021 sebagai landasan tugas Satgas Operasi Aman Nusa II untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa Satgas Operasi Aman Nusa II mulai bergerak malam nanti pukul 00.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
"Surat telegram dari Pak Kapolri sudah keluar ya dengan nomor STR/577/VII/OPS.2./2021 ter tanggal 2 Juli 2021. Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," tuturnya, Jumat (2/7).
Argo menjelaskan alasan Polri menghidupkan lagi Satgas Operasi Aman Nusa II yaitu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.