Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Simak bocoran rincian kegiatan masyarakat yang bakal diperketat.
Berdasarkan dokumen Rakortas Evaluasi PPKM Mikro yang diterima Bisnis, Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengusulkan perubahan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat pada 11 sektor.
Ke-11 sektor tersebut, yaitu kegiatan perkantoran/tempat kerja; kegiatan belajar mengajar; kegiatan sektor esensial, kegiatan makan/minum di tempat umum; kegiatan di pusat perbelanjaan/mall; kegiatan konstruksi; kegiatan ibadah; kegiatan di area publik; kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan; rapat, seminar, pertemuan luring; dan transportasi umum.
Meski demikian, ternyata hanya beberapa sektor yang aturannya diubah dari PPKM Mikro menjadi PPKM Darurat. Berikut rincian daftar 11 sektor kegiatan masyarakat yang bakal diperketat selama periode PPKM Darurat:
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
PPKM Mikro:
Baca Juga
Kab/Kota Zona Merah: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Darurat:
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
PPKM Mikro:
Kab/ Kota Zona Merah: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
PPKM Darurat:
Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye: dilakukan secara daring. Kab/ Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan Kemendikbudristek.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/minum di Tempat Umum
PPKM Mikro:
Makan/ minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
PPKM Darurat:
Makan/ minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00. Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/ Mall
PPKM Mikro:
Pembatasan jam operasional s/d pukul 20.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat:
Pembatasan jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan konstruksi
Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
PPKM Mikro:
Kab/Kota Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat:
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
PPKM Mikro:
Kab/Kota Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat:
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: sesuai pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
PPKM Mikro:
Kab/Kota Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanana di tempat.
PPKM Darurat:
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan Hajatan (kemasyarakatan): diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada makanana di tempat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
PPKM Mikro:
Kab/Kota Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat:
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Kab/Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
PPKM Mikro:
Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan
protokol kesehatan lebih ketat.
PPKM Darurat: TETAP