Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan seorang pun tersangka dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Padahal kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan kasus korupsi LPEI sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Kejagung melakukan ekspose (gelar) perkara tersebut pada hari Jumat 25 Juni 2021.
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Setelah ekspose kemarin, akhirnya kita naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sampai saat ini belum ada tersangka, sabarlah," tuturnya, Minggu (27/6/2021).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci mengenai posisi kasus korupsi yang sempat disinggung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.
"Nanti ya dijelaskan detailnya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2014-2018.
Kasus korupsi LPEI itu termasuk salah satu dari delapan perkara korupsi yang kini dinilai menjadi sorotan publik.
Tujuh perkara korupsi lainnya adalah korupsi PT Asabri, BPJS Ketenagaekrajaan, kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, PT Askrindo Mitra Utama (AMU), pengadaan masker pada Dinkes Banten, dana hibah pondok pesantren di Banten dan pembatalan 20 SHM serta 38 surat hak guna bangunan PT Salve Heritate.