Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

Pemerintah Hong Kong melarang penerbangan setelah jumlah kasus Covid-19 dari Indonesia melewati ambang batas.
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Hong Kong akan melarang seluruh penerbangan dari Indonesia mulai hari ini, Jumat (25/6/2021). Menurut otoritas Hong Kong, kedatangan penumpang pesawat dari Indonesia berisiko sangat tinggi dalam penyebaran virus Covid-19.

Rabu (23/6/2021), Pemerintah Hong Kong menangguhkan penerbangan setelah jumlah kasus Covid-19 yang datang dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan oleh pusat keuangan global.

Hong Kong juga telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina dengan menggunakan aturan penangguhan penerbangan. Keputusan itu dipicu lantaran ada lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus Covid-19 pada saat kedatangan dan ada 10 atau lebih penumpang yang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.

Wilayah administrasi khusus China telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus Covid-19. Sebagian besar kasus baru-baru ini selama sebulan terakhir merupakan kasus impor dari negara luar China.

Seperti diketahui, Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari luar negeri, termasuk Indonesia dan Filipina.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan larangan Hong Kong hanya bersifat sementara serta berlaku untuk pekerja migran. Akibatnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terkena peraturan baru tersebut harus menghubungi majikan atau agen mereka di Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper