Bisnis.com, JAKARTA-- Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata diperkirakan akan menjalani hukuman selama empat tahun begitu tiba di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata adalah terpidana telah divonis secara sah dan meyakinkan melakukan pidana percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Herwanto Wibowo.
"Dia sudah divonis melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 aayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya dikutip, Jumat (25/6/2021).
Kejagung, kata Leonard akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk memulangkan Hendra Subrata. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Hendra akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021).
"Jaksa Agung tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar bisa membantu pemulangan buronan terpidana Hendra Subrata," tuturnya dalam keterangan resminya.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa sejak tahun 2008, buronan itu sembunyi di negara Singapura dan memakai paspor palsu atas nama Endang Rifai seperti yang dilakukan DPO Adelin Lis.
Dia menjelaskan bahwa buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai telah ditangkap oleh Imigrasi Singapura ketika tengah memperpanjang paspor.
"Setelah dicek identitasnya, Endang Rifai ini adalah orang yang sama dengan WNI bernama Hendra Subrata alias Anyi yang masuk DPO Kejaksaan Agung RI," katanya.