Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa ivermectin bukan obat Covid-19. Ramuan ini kata dia hanya sebagai antiparasit sesuai izin edar dari BPOM.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan bahwa Erick tidak pernah menyebut ivermectin sudah mendapat izin dari BPOM sebagai obat Corona.
"Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk ivermectin itu untuk antiparasit," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Erick, kata dia, sempat menyebutkan bahwa ivermectin dapat menjadi terapi bagi orang yang terinfeksi Covid-19. Arya memastikan hingga kini belum ada satu temuan pun yang menjadi obat bagi virus Corona.
Hingga kini, lanjut Arya, ivermectin juga kerap digunakan oleh dokter sebagai terapi bagi pasien. Kendati begitu dosis yang diberikan tergantung rekomendasi dokter.
"Posisinya sama aja seperti favipiravir, azytromicin atau avigan atau vitamin lain. Sama. Itu semua terapi dan belum ada satu pun BPOM mengatakan itu obat untuk Corona, toh dipakai oleh pasien Corona juga sebagai terapi," katanya.
Baca Juga
Di sisi lain, Arya menyayangkan ada pihak yang memelintir ucapan Erick dengan menyatakan ivermectin sebagai obat Corona. Pernyataan itu kata dia jelas sebuah kesalahan.
"Ini untuk meluruskan, jangan kita memperkeruh suasana ketika ada langkah yang sedang dilakukan untuk membantu penanganan Corona," tuturnya.