Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Kena Lockdown Akibat Kasus Covid-19 Naik. Ini Isi Surat Edarannya

Dalam surat edarannya bertanggal 16 Juni 2021, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengungkapkan hal ini sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional.
Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengamati ikan cupang/Instagram-Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengamati ikan cupang/Instagram-Erick Thohir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menarik rem daruratnya dengan melakukan lockdown kantornya dan meminta seluruh karyawannya bekerja dari rumah.

Dalam surat edarannya bertanggal 16 Juni 2021, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengungkapkan hal ini sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional.

Selain itu, dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah alias work from home (WFH).

"Terhitung mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah," ungkapnya dalam surat tersebut, dikutip, Jumat (18/6/2021).

Artinya, tidak ada aktivitas kegiatan perkantoran selama 7 hari kerja. Selain itu, surat edaran bernomor SE-12/S.MBU/06/2021 ini juga mengisyaratkan para pegawai BUMN dilarang bepergian.

Terdapat butir-butir seperti pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.

Pun ketika melakukan perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang bersifat prioritas dan strategis yang hanya dikeluarkan oleh Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN.

Pegawai BUMN yang melanggar akan terkena hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper