Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Minta Imigrasi Singapura Tahan SPLP Adelin Lis, Ini Alasannya

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mendesak agar pihak Imigrasi Singapura menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik DPO Hendro Leonardi alias Adelin Lis karena sudah dua kali melarikan diri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mendesak agar pihak Imigrasi Singapura menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) milik DPO Hendro Leonardi alias Adelin Lis.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta penahanan SPLP milik buronan Hendro Leonardi alias Adelin Lis yaitu agar DPO tersebut tidak melarikan diri lagi. 
 
Pasalnya, kata Leonard, Adelin Lis sudah dua kali melarikan diri untuk menghindari proses hukuman aparat penegak hukum.
 
"Bapak Jaksa Agung sudah minta agar SPLP milik Hendro Leonardi alias Adelin Lis ditahan di sana. Jadi buronan itu tidak melarikan diri lagi," tuturnya, Kamis (17/6/2021).
 
Berdasarkan catatan Kejagung, menurut Leonard, buronan Hendro Leonardi alias Adelin Lis sudah dua kali melarikan diri. Pertama, pada saat Adelin Lis menjadi tersangka Pola Sumatera Utara terkait kasus pidana pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara tahun 2000-2005 melarikan diri ke Beijing China tahun 2006.
 
Kemudian, dia berhasil ditangkap di Beijing, China oleh KBRI Beijing. Saat ditangkap, dia pura-pura sakit dan dibawa ke RS Sino Germany, namun 4 orang petugas KBRI Beijing dipukuli oleh preman yang disewa Adelin Lis.
 
"Lalu dia berhasil ditangkap pada 2006 dan dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses hukum," katanya.
 
Pada tahun 2007, Pengadilan Negeri Medan telah memvonis bebas Adelin Lis hingga tingkat banding juga divonis bebas. Sehari setelah divonis bebas, Adelin Lis sudah tidak ada lagi di Indonesia.
 
"Pada 5 November 2007, keluar putusan PN Medan di mana putusan tersebut membebaskan Adelin Lis dengan mempertimbangkan surat dari Menteri Kehutanan MS. Kaban yang menyebut perbuatan Adelin Lis itu kesalahan administrasi dan bukan tindak pidana," katanya.
 
Selanjutnya, JPU Kejagung mengajukan upaya kasasi ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Adelin Lis diganjar 10 tahun penjara secara in absentia, karena Adelin Lis masih berada di luar negeri.
 
Tahun 2008, JPU selaku eksekutor minta bantuan ke Polisi dan Interpol untuk memburu Adelin Lis ke Beijing China. 10 tahun kemudian, Adelin Lis telah tertangkap Imigrasi Singapura atas kasus dugaan tindak pidana penggunaan identitas palsu.
 
"Sekarang Jaksa Agung sedang berkoordinasi untuk memulangkan buronan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper