Bisnis.com, JAKARTA - Buronan sekaligus terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis tertangkap imigrasi Singapura.
Sebelumnya, Adelin Lis dikabarkan sempat memesan tiket pulang dari Singapura ke Medan, Sumatra Utara, tanggal 18 Juni 2021.
Namun, sebelum pulang, dia tertangkap oleh pihak imigrasi Singapura karena memalsukan identitas paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Atas aksinya itu, Adelin Lis pada 9 Juni 2021 diganjar denda 14.000 dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura. Denda tersebut hanya boleh dibayarkan dua kali dalam waktu satu minggu.
"Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data untuk dua nama yang berbeda," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Leonard menjelaskan bahwa Kendrik Ali, anak kandung Adelin Lis, telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kendrik meminta agar Adelin Lis dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.
Adelin Lis buron dari Indonesia sekitar 10 tahun. Dia menjadi buronan terkait perkara pembalakan liar. Adelin Lis diputuskan harus membayar denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
"Jaksa Agung berniat menjemput langsung Adelin Lis bersama para aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura, karena pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melawan dan memukuli staf KBRI Beijing dan melarikan diri," kata Leonard.
Menurut Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung Singapura untuk membahas proses deportasi buronan tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin Jaksa Agung untuk menjemput langsung. Pihak Kemenlu Singapura mengharuskan deportasi dilakukan melalui pesawat komersial.
"Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis itu dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.