Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aturan Baru, Jenis Vaksin Gotong Royong Boleh Sama dengan Program Pemerintah

Pemerintah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong perdana kepada para pekerja di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 18 Mei 2021 - Youtube Setpres.
Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong perdana kepada para pekerja di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 18 Mei 2021 - Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional. Salah satunya dengan memberi izin Vaksin Gotong Royong untuk memakai jenis vaksin yang sama dengan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Mengutip keterangan resmi Kemenkes, Minggu (13/6/2021), dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Sebelumnya, vaksin untuk program Gotong Royong harus berbeda merek dengan vaksin Covid-19 yang disediakan pemerintah. Selain itu,penyuntikkan vaksin Gotong Royong juga awalnya dilarang dilaksanakan di faskes milik pemerintah.

"Ini supaya faskes pemerintah fokus melaksanakan program vaksinasi pemerintah," ujar Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, Maret 2021 lalu.

Adapun, ketentuannya bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun, pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper