Bisnis.com, JAKARTA -- Dua tersangka kasus terorisme kelompok Makassar, Muslimin J dan Wahyudi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Gugutan praperadilan kedua tersangka diajukan pada Kamis (10/6/2021) melalui istri kedua tersangka yakni Syamsinar dan Andi Zakiah Nurhafizah. Gugatan itu ditujukan kepada Kapolri dan Densus 88 Antiteror.
Dalam petitumnya, para istri tersangka meminta hakim PN Makassar untuk menyatakan tindakan penahanan suami pemohon oleh Detasemen Khusus 88 Polri di Rutan Tahti Polda Sulsel tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip, Jumat (11/6/2021).
Selain itu, mereka juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh pihak Densus 88 yang berkenaan dengan penahanan para tersangka teroris.
Para istri tersangka juga pengadilan memerintahkan pihak kepolisian segera mengeluarkan 2 tersangka kasus terorisme dari tahanan Polda Sulawesi Selatan atau tahanan Detasmen Khusus 88 Polri.
Baca Juga
"Memulihkan hak suami pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tukasnya.
Seperti diketahui, usai peristiwa bom di Gereja Kathedral Makassar, pihak kepoliisian terus melakukan pengejaran terhadap orang atau kelompok yang terindikasi terlibat aksi terorisme. Puluhan orang diamankan dalam operasi ini.