Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi Ditangkap, Ini Respons Polda Metro

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk menangkap dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)/Antara
Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk menangkap dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan Roy Suryo bahwa ada mekanisme yang harus diikuti bagi kepolisian jika ingin menangkap seseorang.

"Ya kan ada mekanisme," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Yusri mengatakan sebelum dilakukan penangkapan penyidik harus terlebih dulu melakukan penyelidikan. "Penyelidikan dulu yang kita lakukan," tambahnya.

Proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.

Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan. Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.

"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri [Jenderal Listyo Sigit Prabowo] juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.

Pakar Telematika itu kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper