Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan status enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres No 40 - 45/2021. Seluruh beleid diteken Presiden Jokowi pada 11 Mei 2021.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini nantinya tidak sekadar menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja, akan tetapi dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 3.
Adapun, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Dengan tambahan enam universitas ini, maka hingga kini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air.
Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres No 40/2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres No 41/2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;
3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres No 42/2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres No 43/2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres No 44/2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres No 45/2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.