Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur PT Telkom Indonesia Edi Witjara telah memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel dengan nilai Rp300 miliar.
Menurutnya, kedua saksi tersebut sudah penuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Jadi, pagi tadi saudara S dan E sudah hadir untuk diambil keterangannya guna diklarifikasi. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," kata Yusri, Senin (31/5/2021).
Yusri menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan belum ada tersangkanya.
Dia mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh orang saksi yang diklarifikasi keterangannya terkait perkara itu.
"Kasus ini masih tahap penyelidikan ya, sudah ada tujuh orang saksi yang diambil keterangannya," kata Yusri.