Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk. mengatakan majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan atas perseroan sudah ditolak.
Sekretaris Perusahaan Totalindo Eka Persada Novita Frestiani mengatakan majelis hakim menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya pada 10 Mei 2021.
“[Pengadilan] menghukum Pemohon PKPU membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp2.590.000,” tulis Novita di keterbukaan informasi, dikutip Minggu (30/5/2021).
Adapun, emiten dengan kode saham TOPS ini mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar dengan nomor perkara 175/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Sebelumnya, Novita mengatakan pemohon PKPU merupakan subkontraktor perseroan pada proyek Podomoro City Deli Medan. Dalam proyek itu, perseroan menjadi kontraktor utama.
Kerjasama antara TOPS dan pemohon PKPU meliputi pekerjaan galian tanah dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar. Novita mengatakan perseroan telah membayar pekerjaan yang dilakukan oleh pemohon PKPU senilai Rp7,78 miliar yang terdiri dari pekerjaan galian, alat, breaker, dan pengangkutan lumpur.
Namun, dalam pelaksanaannya, Novita menyebut pemohon PKPU kemudian mengalami keterlambatan pelaksanaan galian yang sesuai dengan kontrak kerja.
Setelah menyampaikan teguran berkali-kali tetapi disebut tidak diindahkan, TOPS pun menunjuk pihak ketiga untuk melanjutkan pekerjaan yang dimaksud.
“Nilai permohonan PKPU adalah sebesar Rp4,18 miliar tanpa dasar hukum karena bukti yang diajukan hanya berupa kwitansi yang dibuat oleh pemohon PKPU sendiri dan tidak pernah diakui oleh perseroan,” tulis Novita dalam keterbukaan informasi, Selasa (20/4/2021).
Adapun, nilai permohonan PKPU itu memiliki porsi 0,0028 persen dari total kewajiban TOPS senilai Rp1,50 triliun. Dengan nilai utang yang dimohonkan tidak bernilai material, gugatan ini disebut tidak berpengaruh terhadap kelangsungan usaha TOPS.