Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) lolos dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang diajukan oleh Tohap Sigalingging.
Sidang putusan perkara PKPU TOPS berlangsung pada 10 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," demikan dikutip Bisnis, Sabtu (29/5/2021).
Perkara PKPU TOPS terdaftar dengan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara PKPU TOPS, pemohon meminta pengadilan supaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menetapkan PKPU Sementara PT Totalindo Eka Persada Tbk, untuk 45 hari sejak putusan diucapkan.
Pemohon juga mendesak hakim untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim niaga di PN Jakpus serta mengangkat Herlin Susanto, Hot Mangatur Pangihutan Simanulang, sebagai pengurus dalam proses PKPU PT Totalindo Eka Persada Tbk atau kurator dalam hal TOPS dinyatakan Pailit.
Pemohon juga meminta pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan.