Bisnis.com,JAKARTA- Tim Advokasi untuk demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021.
Dikutip dari laman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, bantuanhukum.or.id, Sabtu (29/5/2021), dalam Aksi Hari Pendidikan (Hardiknas), 3 Mei 2021 lalu, aparat kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan buruh.
embubaran tersebut dilakukan pada Pukul 17.00 WIB saat perwakilan mahasiswa sedang melakukan audiensi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Aparat kepolisian melakukan pembubaran dengan cara kekerasan dan intimidasi kepada peserta aksi. Pada saat itu, 9 peserta aksi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,”.
Dalam pengaduan ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jakarta Raya, belum lama ini Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai ada beberapa hal yang menjadi pelanggaran dari pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kepada Ombudsman, TAUD melaporkan dan meminta Ombudsman untuk memeriksa terkait pembubaran aksi dan penangkapan 9 orang peserta aksi yang dilakukan dengan cara melawan hukum dan melampaui wewenang.
TAUD menilai adanya penyimpangan prosedur kewajiban dan tanggung jawab polisi dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa. Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap 9 orang peserta aksi juga bertentangan dengan KUHAP, serta bentuk pelanggaran lain yang terjadi yaitu penghalang-halangan akses bantuan hukum.
“Berdasarkan uraian di atas dan untuk mencegah pengulangan pelanggaran, tindakan mal administrasi, perbuatan melawan hukum, tindakan melampaui wewenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, maka kami meminta Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya untuk melakukan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya mengenai pembubaran aksi Hari Pendidikan Nasional 2021.," jelasnya.
Ombudsman juga harus memeriksa Polda Metro Jaya terkait penangkapan serta penetapan tersangka terhadap 9 peserta aksi yang dilakukan dengan cara melawan prosedur, secara paksa dan penuh dengan kekerasan.
Ombudsman, kata tim itu, harus menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman) serta Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (Peraturan Ombudsman 26/2017).