Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai bahwa putusan tersebut memang memenuhi aspek hukum tetapi tidak jika dipandang dari sisi keadilan.
“Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa,” cuitnya melalui akun Twitter @hamdanzoelva,” Jumat (28/5/2021).
Senada, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang jelas mengetahui bahwa ada unsur diskriminasi dalam kasus yang melibatkan eks Imam Besar FPI tersebut.
Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas cuitan Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen @na_dirs yang menilai Rizieq Shihab tidak sepatutnya ditangkap dan dibawa ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran prokes.
“Leres Gus. Keadilan itu yang harusnya jadi kata kunci dlm penegakan hukum. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sbg negara hukum. Sayangnya Majlis Hakim yang mengakui adanya diskriminasi yg bisa diartikan sbg adanya ketidakadilan hukum, tetap saja menjatuhkan sanksi hukum,” cuitnya melalui akun Twitter @hnurwahid, Kamis (27/5/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan bahwa vonis atas Rizieq tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.