Bisnis.com, BENGKULU - Meski singkat, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya bersuara juga soal tes wawasan kebangsaan di KPK.
Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014–2019 dan 2004–2009 itu menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sesuai aturan.
"Ya sesuai aturan sajalah," kata Jusuf Kalla saat diwawancarai usai melantik Pengurus Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bengkulu 2021-2026, di Bengkulu, Jumat (28/5/2021) seperti ditulis Antara.
JK terkesan enggan terlalu banyak mengomentari pelaksanaan TWK di KPK yang membuat 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebanyak 51 orang yang dinilai memiliki nilai merah diberhentikan dari KPK. Sedangkan 24 lainnya dibina kembali wawasan kebangsaan dan bela negaranya.
Usai melayani wawancara singkat dengan sejumlah awak media, JK memilih berlalu menuju mobil untuk menghadiri agenda lainnya di Bengkulu. JK tampak didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyayangkan keputusan pimpinan KPK yang mendepak 51 orang pegawainya karena tidak lolos dalam TWK tersebut.
Apalagi, kata dia, dari 51 orang tersebut banyak yang merupakan tokoh kunci yang selama ini berperan dalam pengungkapan kasus-kasus besar korupsi.
"Kami sangat menyayangkan adanya tes wawasan kebangsaan itu. Kami menduga tes itu bagian dari upaya melemahkan KPK dengan menyingkirkan orang-orang yang potensial," jelasnya.
Menurutnya, pemberhentian 51 orang pegawai KPK akan melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi, terutama terhadap kasus-kasus yang saat ini tengah berjalan.
Melyansori meminta pimpinan KPK membatalkan hasil TWK tersebut dan mengaktifkan kembali para pegawai yang tidak lolos dan akan diberhentikan.
"Sebaiknya dibatalkan saja. Mereka itu sudah lama di KPK, sudah belasan tahun dan sangat tidak adil ketika mereka diberhentikan karena tidak lolos tes itu. Akal-akalan saja ini," ucapnya.
KPK pada Selasa (25/2/2021) melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai. Rakor berlangsung bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir pihak asesor dalam TWK.
Dari rapat koordinasi di Gedung BKN itu diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif dan selanjutnya akan diberhentikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut akan menyampaikan laporan ke Presiden Joko Widodo soal keputusan final pimpinan terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).